KUBU RAYA, SP – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menanggapi kritik dari anggota Komisi III DPRD Kubu Raya yang menilai pengerjaan proyek perbaikan jalan poros Mega Timur-Kuala Mandor B dilakukan secara asal-asalan. Sujiwo menyebut dirinya tidak alergi terhadap kritik selama tidak subjektif, faktual, dan tidak bermuatan kepentingan.
“Terima kasih yang tidak terhingga atas kritik yang disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kubu Raya yang sangat saya hormati. Saya beserta jajaran sama sekali tidak alergi dengan kritik sekeras apapun selama itu konstruktif, objektif, faktual, dan bermuara pada kepentingan hajat hidup orang banyak,” ucap Sujiwo saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Kamis (28/8/2029).
Sujiwo tidak mempermasalahkan adanya kritik terhadap kebijakannya. Namun dia memastikan bahwa proyek tersebut tidak dikerjakan sembarangan.
Sejalan dengan kritik yang ada, Sujiwo sebelumnya juga pernah meninjau langsung dan menegur kontraktor proyek jalan di Parit Bugis karena lambannya pengerjaan. Ia menekankan perlunya gerak cepat dan adaptif bagi seluruh jajarannya dalam bekerja.
Sujiwo juga menyayangkan sikap anggota Komisi III DPRD Kubu Raya yang dinilai terlalu dini menyimpulkan bahwa perbaikan ruas Mega Timur-Kuala Mandor B tersebut dikerjakan secara asal-asalan.
Menurutnya, bermasalah atau tidaknya suatu proyek hanya boleh disimpulkan setelah masa pengerjaan dan masa pemeliharaan selesai. Di sisi lain, Sujiwo turut menyoroti inspeksi anggota Komisi III DPRD yang sama sekali tidak didampingi oleh ahli di bidang teknis yang berhak memberikan penilaian atas pekerjaan tersebut.
“Terlalu prematur mengambil kesimpulan bahwa pekerjaan itu asal-asalan. Seharusnya pada saat turun ke lapangan, Komisi III membawa ahli di bidang teknis supaya kesimpulan yang disampaikan tidak menyesatkan publik. Aparat penegak hukum saja baru boleh melakukan pemeriksaan ketika pekerjaan sudah rampung dan selesai masa pemeliharaan. Ini baru dikerjakan beberapa hari, tapi sudah disimpulkan asal-asalan,” tuturnya.
Lebih lanjut Sujiwo berujar kalau kritik DPRD ke pemerintah menjadi bukti bahwa mekanisme ‘check dan balances’ berjalan efektif. Tindakan korektif DPRD juga disebutnya sebagai bentuk perwujudan fungsi pengawasan yang bertujuan untuk menjaga akuntabilitas pemerintah.
Sebelumnya, pada Senin (25/8/2025), para anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kubu Raya melontarkan kritik terbuka kepada Bupati Kubu Raya. Kritik disampaikan seusai mereka melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pengerjaan jalan poros Mega Timur-Kuala Mandor B.
Para anggota komisi III menilai perbaikan jalan tersebut dilakukan secara asal-asalan. Mereka juga mendesak Bupati Kubu Raya untuk meninjau ulang perencanaan serta memastikan pembangunan infrastruktur benar-benar sesuai standar kebutuhan masyarakat.
Jalan poros Mega Timur-Kuala Mandor B merupakan salah satu dari dua ruas jalan yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk diubah statusnya menjadi jalan provinsi.
Usulan ini bertujuan untuk menyerahkan tanggung jawab pembangunan dan pemeliharaan jalan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, mengingat fungsi strategis jalan tersebut sebagai jalur penghubung antar wilayah.
Meskipun demikian, kualitas pengerjaan proyek ini sempat menjadi sorotan karena metode yang digunakan dianggap tidak maksimal, terutama jika dibandingkan dengan metode rekonstruksi penuh yang pernah dilakukan sebelumnya.
Selain itu, kondisi jalan yang cepat rusak juga disinyalir akibat adanya truk-truk sawit yang sering melintas dengan muatan berlebih. (*)